PA Semarang Laksanakan Bantuan Sidang Teleconference untuk Perkara dari PA Jakarta Utara | (25/8/2025)
PA Semarang Laksanakan Bantuan Sidang Teleconference untuk Perkara dari PA Jakarta Utara
Semarang || pa-semarang.go.id
Pengadilan Agama Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, efektif, dan tanpa hambatan jarak. Pada hari ini, PA Semarang melaksanakan bantuan pemeriksaan sidang secara teleconference untuk perkara Cerai Gugat, Hak Asuh, dan Nafkah Anak dengan nomor 2104/Pdt.G/2025/PA.JU yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaan teleconference ini, pihak yang hadir di Pengadilan Agama Semarang adalah pihak Tergugat, sementara Majelis Hakim dan Penggugat mengikuti persidangan dari PA Jakarta Utara. Sidang berlangsung dengan lancar sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Mekanisme bantuan sidang melalui teleconference ini menjadi bukti nyata transformasi digital peradilan Indonesia, sekaligus wujud implementasi Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang berada jauh dari domisili pengadilan asal perkara tetap dapat mengakses peradilan dengan mudah, tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang besar untuk perjalanan.
Pengadilan Agama Semarang terus berkomitmen mendukung Modernisasi Peradilan Berbasis Teknologi demi terwujudnya peradilan yang inklusif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan.