Hakim Harus Adil dan Ramah: PA Semarang Bahas Etika Persidangan dan Kebijakan Administrasi Baru | (22/8/2025)
Hakim Harus Adil dan Ramah: PA Semarang Bahas Etika Persidangan dan Kebijakan Administrasi Baru
Semarang || pa-semarang.go.id
Semarang | 22 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Semarang menggelar rapat terbatas yang diikuti oleh para hakim untuk membahas beberapa poin penting terkait pelaksanaan tugas peradilan. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Dalam rapat tersebut, ada tiga pokok pembahasan utama, yaitu:
- SKCK dalam Perkara Tertentu dan Penggunaan APS Badilag
Disampaikan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dibutuhkan dalam pengajuan gugatan atau permohonan seperti hadlanah, perwalian, dan pengangkatan anak. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang berlaku dalam aplikasi Pembantu SIPP (APS) Badilag. Selain itu, format blanko putusan telah tersedia dalam menu APS. Informasi mengenai persyaratan pengajuan perkara juga sudah termuat di website resmi PA Semarang, namun penerapan penggunaannya di persidangan diserahkan kepada masing-masing majelis hakim sesuai kebijaksanaan mereka. - Administrasi dan Keuangan Pemeriksaan Setempat (Descente)
Terkait pelaksanaan descente, rapat menegaskan bahwa administrasi dan keuangan kegiatan tersebut diserahkan oleh kasir kepada Panitera Pengganti (PP) pendamping. Meski demikian, penggunaannya harus tetap dalam sepengetahuan Ketua Majelis atau hakim yang menangani perkara untuk memastikan akuntabilitas. - Etika dan Sikap Hakim dalam Persidangan
Rapat juga menekankan pentingnya penerapan kode etik hakim dalam setiap proses persidangan. Setiap hakim diwajibkan untuk melayani pihak berperkara dengan adil, ramah, bersikap profesional, dan tidak berpihak. Hal ini menjadi komitmen bersama agar peradilan berjalan dengan menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.
Melalui rapat ini, PA Semarang berharap seluruh jajaran hakim semakin solid dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan etika yang berlaku, demi terciptanya pelayanan peradilan yang optimal dan berkeadilan.