Mediasi Berhasil: Pasangan dalam Perkara Cerai Talak Sepakat Berdamai di PA Semarang | (30/6/2025)
Mediasi Berhasil: Pasangan dalam Perkara Cerai Talak Sepakat Berdamai di PA Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Kabar membahagiakan datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Semarang. Melalui proses mediasi yang penuh empati dan profesionalisme, perkara cerai talak dengan nomor perkara 2702/Pdt.G/2025/PA.Smg berhasil mencapai kesepakatan damai.
Adalah Ibu Siti Mutmainah, Mediator Non Hakim bersertifikat di Pengadilan Agama Semarang, yang menjadi jembatan bagi pasangan suami istri dalam menyelesaikan konflik rumah tangga mereka. Dengan pendekatan persuasif dan suasana mediasi yang kondusif, pihak suami akhirnya mencabut permohonan cerai talak dan kedua belah pihak berkomitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya. Keberhasilan ini menambah catatan positif kinerja mediasi di PA Semarang, sekaligus memperkuat peran mediasi sebagai solusi damai dan bermartabat dalam penyelesaian perkara keluarga.
Pengadilan Agama Semarang terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai bentuk perlindungan terhadap keutuhan keluarga dan wujud layanan yang humanis bagi masyarakat pencari keadilan.