PA Semarang Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sosialisasi Penerbitan EAC (Electronic Akta Cerai) | (27/5/2025)
PA Semarang Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sosialisasi Penerbitan EAC (Electronic Akta Cerai)
Semarang || pa-semarang.go.id
Dalam rangka menindaklanjuti sosialisasi terkait kebijakan terbaru Dirjen Badilag mengenai penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik (EAC), Pengadilan Agama (PA) Semarang menggelar rapat koordinasi internal pada Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di ruang kerja Panitera.
Rapat dipimpin oleh Panitera PA Semarang dan dihadiri Panitera Muda serta seluruh pejabat teknis terkait. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas kesiapan satuan kerja dalam implementasi EAC, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam arahannya, Panitera PA Semarang menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh alur penerbitan EAC yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi e-Court. “Penerapan EAC ini merupakan salah satu bentuk transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Kita harus siap dari sisi teknis, SDM, dan juga pemahaman hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan,” ujar beliau.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, PA Semarang menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan akta cerai yang lebih cepat, akurat, dan dapat diakses secara digital oleh para pihak.