Ketua Pengadilan Agama Semarang Memberikan Materi Tentang Kekuasaan Kehakiman Kepada Mahasiswa PPL | (8/1/2025)
Ketua Pengadilan Agama Semarang Memberikan Materi Tentang Kekuasaan Kehakiman Kepada Mahasiswa PPL
Semarang || pa-semarang.go.id
Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu unsur dalam menjalankan sistem pemerintahan suatu negara. Dalam menjalankan sistem pemerintahan, dikenal sebuah teori besar yang banyak diadopsi oleh negara-negara di seluruh dunia, yakni teori trias politika. Teori trias politika dicetuskan oleh Mostesquieu. Teori tersebut mengandaikan adanya sistem pemerintahan yang seimbang, yaitu adanya pembagian kekuasaan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada Rabu 8 Januari 2025 Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad memberikan materi mengenai Kekuasaan Kehakiman kepada mahasiswa PPL UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa: “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
Seluruh mahasiswa mendengarkan dengan seksama apa yang telah disampaikan dan semoga apa yang telah disampaikan Ketua Pengadilan Agama Semarang menjadi ilmu yang bermanfaat.