Menutup Akhir Tahun Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Dalam Sengketa Perkara Harta Bersama | (24/12/2024)
Menutup Akhir Tahun Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Dalam Sengketa Perkara Harta Bersama
Semarang || pa-semarang.go.id
Selasa 24 Desember 2024, tim dari Pengadilan Agama Semarang yang terdiri dari Hakim, Panitera Muda melaksanakan pemeriksaan setempat di kelurahan Sukorejo kecamatan Gunungpati kota Semarang. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap sebuah objek dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara 2004/pdt.G/2024/PA Smg. Setelah melakukan berbagai macam persiapan tim yang di ketuai oleh Hakim Pengadilan Agama Semarang Aina Aini Iswati Husnah dan Jazilin bertolak menuju lokasi pemeriksaan pukul 08.30 WIB. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan