Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Ikuti Diskusi Hukum Dalam Rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali | (5/12/2024)
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Ikuti Diskusi Hukum Dalam Rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat di Media Center, Panitera Muda Hukum Sundoro Ady Nugroho mengikuti secara daring diskusi hukum dengan tema ““Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama”, sebagai narasumber Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Diskusi Hukum merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali. Adapun ruang lingkup pemaparan materi tentang pelaksanaan eksekusi dan problematikanya di Pengadilan Agama dengan cakupan sebagai berikut Pembaruan Hukum Eksekusi oleh Kamar Agama, Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap, Eksekusi Hak Tanggungan & Jaminan Fidusia dan Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Dalam kegiatan ini dijelaskan secara singkat mengenai beberapa pembaharuan hukum eksekusi oleh kamar agama diantaranya Eksekusi hak tanggungan berikut pengosongan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan eksekusi jaminan fidusi yang lahir dari akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama, kecuali objek eksekusi dikuasasi oleh pihak ketiga. (SEMA No. 3 Tahun 2023 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2016), Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut pemohon eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable. (SEMA No. 1 Tahun 2022), Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah. (SEMA No. 1 Tahun 2022) serta masih banyak lagi materi yang disampaikan.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh tenaga teknis di bawah Badan Peradilan Agama. Semoga dengan adanya diskusi hukum seperti ini mampu menambah wawasan tenaga teknis di lingkungan Badan Peradilan Agama.