Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

I. SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Menyimak sejarah Pengadilan Agama Semarang tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya Kota Semarang dan perkembangan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah di seluruh Indonesia pada umumnya atau di Jawa dan Madura pada khususnya.

Sejarah Kota Semarang diawali dengan kedatangan Pangeran Made Pandan beserta puteranya yang bernama Raden Pandan Arang dari Kesultanan Demak di suatu tempat yang disebut Pulau Tirang. Mereka membuka lahan dan mendirikan pesantren di daerah tersebut sebagai sarana menyiarkan agama Islam. Daerah yang subur itu tampak disana sini pohon asam yang jarang. Dalam bahasa jawa disebut Asam Arang. Untuk itu pada perkembangan selanjutnya disebut Semarang. Sultan Pandan Arang II ( wafat 1553 ) putra dari pendiri Desa yang bergelar Kyai Ageng Pandan Arang I adalah Bupati Semarang I yang meletakkan dasar-dasar Pemerintahan Kota yang kemudian dinobatkan menjadi Bupati Semarang pada tanggal 12 Rabiul awal 954 H, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1547 M. Tanggal penobatan tersebut dijadikan sebagai Hari Jadi Kota Semarang.

Dalam bentuknya yang sederhana, Pengadilan Agama Semarang berdiri pada tahun 1828 M dan dikenal sebagai Pengadilan Surambi, telah ada di tengah-tengah masyarakat kaum Muslimin di Indonesia bersamaan dengan kehadiran agama Islam di negeri ini. Demikian pula dengan Pengadilan Agama Semarang telah ada bersamaan dengan masuknya agama Islam di Kota Semarang. Disebut Pengadilan Surambi karena pelaksanaan sidangnya biasanya mengambil tempat di surambi masjid. Tata cara keislaman, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam peribadatan, secara mudah dapat diterima sebagai pedoman, sehingga Peradilan Agamapun lahir sebagai kebutuhan hidup masyarakat muslim sejalan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam sejak dari Samudera Pasai Aceh, Demak, Mataram, Jepara, Tuban, Gresik, Ampel, Banten dan Kerajaan-kerajaan Islam lainnya.

Kemudian, di dalam perkembangannya Peradilan Agama sebagai salah satu Lembaga Hukum mengalami proses pertumbuhan yang begitu panjang dan berliku mengikuti nada dan irama politik hukum dari penguasa. Tidak sedikit batu sandungan dan kerikil tajam serta rongrongan dari berbagai pihak yang muncul sebagai kendala yang tidak henti-hentiya mencoba untuk menghadang langkah dan memadamkan sinarnya. Kedatangan kaum penjajah Belanda di bumi pertiwi ini menyebabkan jatuhnya kerajaan Islam satu

persatu. Sementara itu di sisi lain, penjajah Belanda datang dengan sistem dan peradilannya sendiri yang dibarengi dengan politik amputasi secara berangsur-angsur mengurangi kewenangan Peradilan Agama

Pada mulanya pendapat yang kuat di kalangan pakar hukum Belanda tentang hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Islam yang menjadi dasar, sehingga penerapan hukum dalam peradilanpun diberlakukan peraturan-peraturan yang diambil dari syari’at Islam untuk orang Islam. Di antara pakar hukum tersebut adalah Mr. Scholten Van Oud Haarlem, Ketua Komisi Penyesuaian Undang-undang Belanda dengan keadaan istimewa di Hindia Belanda, membuat sebuah nota kepada pemerinta Belanda, yang isinya adalah, bahwa untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan, mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap agama orang bumi putera, maka harus diikhtiarkan sedapat-dapatnya agar mereka itu tetap dalam lingkungan hukum agama serta adat istiadat mereka.

Pakar hukum kebangsaan Belanda yang lain, Prof. Mr. Lodewyk Willem Cristian Van Den Berg (1845-1927) menyatakan bahwa yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam menurut ajaran Hanafi dan Syafi’i. Dialah yang memperkenalkan teori Receptio in Complexu. Teori ini mengajarkan bahwa hukum itu mengikuti agama yang dianut seseorang, sehingga orang Islam Indonesia telah dianggap melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai suatu kesatuan. Pendapat tersebut di ataslah yang akhirnya mendorong pemerintah Belanda mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 24 Tanggal 19 Januari 1882 yang dimuat dalam Staatblad Nomor 152 Tahun 1882 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Meskipun dalam bentuknya yang sederhana Pengadilan Agama Semarang telah ada sebelum penjajah Belanda menginjakkan kakinya di bumi Indonesia, namun dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 24 Tahun 1882, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Staatblad Nomor 152 Tahun 1882, inilah yang menjadi tonggak sejarah mulai diakuinya secara Juridis Formal keberadan Peradilan Agama di Jawa dan Madura pada umumnya dan Pengadilan Agama Semarang pada khususnya.

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa pada mulanya pendapat yang kuat di kalangan pakar hukum Belanda tentang hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Islam yang menjadi dasar, sehingga penerapan hukum dalam peradilanpun diberlakukan peraturan-peraturan yang diambil dari syari’at Islam untuk orang Islam. Namun kemudian terjadi perubahan pada politik hukum pemerintah Hindia Belanda akibat pengaruh dari seorang Orientalis Belanda Cornelis Van Vollenhoven (1874–1953) yang memperkenalkan Het Indische Adatrecht dan Cristian snouck Hurgronye (1957–1936) yang memperkenalkan teori Receptie yang mengajarkan bahwa yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli, hukum Islam baru dapat mempunyai kekuatan untuk diberlakukan apabila sudah diresepsi oleh hukum adat, dan lahirlah ia keluar sebagai hukum adat, bukan sebagai hukum Islam.

Perubahan politik hukum yang menjurus pada politik hukum adat ini jelas mempunyai tujuan untuk mendesak hukum Islam dengan dalih untuk mempertahankan kemurnian masyarakat adat. Politik hukum adat yang ditanamkan oleh pemerintah kolonial Belanda ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat pada sebagian besar Sarjana Hukum Indonesia sehingga setelah Indonesia merdekapun teori tersebut masih dianggap sebagai yang paling benar. Usaha penghapusan Lembaga Peradilan Agama tersebut hampir berhasil ketika pada tanggal 8 Juni 1948 disahkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan, yang memasukkan Peradilan Agama ke dalam Peradilan Umum, atau dengan kata lain, eksistensi Peradilan Agama yang berdiri sendiri telah dihapuskan. Tetapi beruntunglah Allah swt masih melindungi, Undang-undang tersebut tidak pernah dinyatakan berlaku.

Kembali ke sejarah Pengadilan Agama Semarang, agak sulit untuk mendapatkan bukti-bukti peninggalan sejarah atau arsip-arsip kuno Pengadilan Agama Semarang, karena arsip –arsip tersebut telah rusak akibat beberapa kali Kantor Pengadilan Agama Semarang terkena banjir. Yang paling besar adalah banjir pada tahun 1985. Akan tetapi masih ada beberapa orang pelaku sejarah yang masih hidup yang dapat dimintai informasi tentang perkembangan Pengadilan Agama yang dapat dijadikan sebagai rujukan atau setidak-tidaknya sebagai sumber penafsiran dalam upaya menelusuri perjalanan sejarah Pengadilan Agama Semarang. Berdasarkan kesaksian Bp. Basiron, seorang Pegawai Pengadilan Agama Semarang yang paling senior, beliau pernah melihat sebuah Penetapan Pengadilan Agama Semarang Tahun 1828 Tentang Pembagian Warisan yang masih menggunakan tulisan tangan dengan huruf dan bahasa Jawa. Keterangan tersebut dikuatkan pula dengan keterangan Bapak Sutrisno, pensiunan pegawai Pengadilan Agama Semarang yang sebelumnya pernah menjadi pegawai pada Jawatan Peradilan Agama. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Semarang memang telah ada jauh sebelum dikeluarkan staatblaad Tahun 1882.

 

II. SURAT KEPUTUSAN

 

 

III. DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Berdasarkan arsip yang ada di Pengadilan Agama Semarang dan penuturan dari beberapa pensiunan Pegawai Pengadilan Agama Semarang maka dapat disusun urutan/periodesasi ketua-ketua yang pernah menduduki sebagai pimpinan di Pengadilan Agama Semarang sebagai berikut :

  1. MUHAMMAD SOWAM, periode 1960 s/d 1965
  2. R. ABDUL RACHIM, periode 1965 s/d ...
  3. AHMAD MAKMURI, periode ... s/d 1975
  4. DARSO HASTONO, periode 1975 s/d 1976
  5. H. HARUN RASYIDI, S.H., periode 1976 s/d 1983
  6. H. SYAMSUDDIN ANWAR, S.H., periode 1983 s/d 1988
  7. H. IMRON, periode 1988 s/d 1991
  8. H. SUDIRMAN MALAYA, S.H., periode 1991 s/d 1996
  9. H. YAHYA ARUL, S.H., periode 1996 s/d 2002
  10. H. YASMIDI, S.H., periode 2002 s/d 2004
  11. IBRAHIM SALIM, S.H., periode 2004 s/d 2007
  12. H. WAKHIDUN AR, S.H., M.Hum., periode 2007 s/d 2008
  13. H. MOH. ICHWAN RIDWAN, S.H., M.H., periode 2008 s/d 2010
  14. JASIRUDDIN, S.H., M.SI, periode  2010 s/d 2013
  15. SUHAIMI H M, S.H., M.H., periode 2013 s/d 2015
  16. H.M. TURCHAN BADRI, S.H., M.H., periode Maret 2016 s/d Oktober 2016
  17. H. ANIS FUADZ, S.H., periode Oktober 2016 s/d September 2021
  18. Drs.Abun Bunyamin,S.H,M.H. ,periode 8 Februari 2022 s/d September 2023

IV. GEDUNG KANTOR PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Pada awal berdirinya Pengadilan Agama Semarang berkantor di Serambi Masjid Agung Semarang yang dikenal dengan Masjid Besar Kauman yang terletak di Jalan Alun-Alun Barat dekat pasar Johar. Tanah yang sekarang diatasnya berdiri pasar Johar dahulunya adalah Alun-Alun Kota Semarang. Setelah beberapa tahun berkantor di Serambi Masjid, Kemudian menempati sebuah bangunan yang terletak di samping sebelah Utara Masjid. Bangunan tersebut kini dijadikan Perputakaan Masjid Besar Kauman.

Selanjutnya pada masa Wali Kota Semarang dijabat oleh Bapak Hadijanto, berdasarkan Surat Walikota tertanggal 28 Juli 1977 Pengadilan Agama Semarang diberikan sebidang tanah seluas ± 4000 M2 yang terletak di Jalan Ronggolawe Semarang untuk dibangun Gedung Pengadilan Agama Semarang. Gedung Pengadilan Agama Semarang yang terletak di Jalan Ronggolawe Nomor 6 Semarang dengan bangunan seluas 499 M2 diresmikan penggunaannya pada tanggal 19 September 1978.

Kemudian pada tahun 2013 diadakan pembangunan gedung baru 2 (dua) lantai yang berada di kawasan Semarang Barat tepatnya beralamat di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No 5 Semarang, dengan luas tanah ± 3243 Mbangunan seluas  1.526 M2   untuk gedung bangunan dua lantai dan diresmikan pada tahun 2017

Sumber : Kasubag Kepegawaian

Pengumuman PA Semarang

   
 

Pemberitahuan Isi Putusan



Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 2918
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5239
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 24125
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 29897
 

 

Prestasi

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech