Semakin Banyak Pihak Yang Didamaikan di Pengadilan Agama Semarang | (4/12/2024)
Semakin Banyak Pihak Yang Didamaikan di Pengadilan Agama Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Selasa 3 Desember 2024, mediator non hakim Pengadilan Agama Semarang Muri berhasil memediasi pihak yang terdaftar pada perkara nomor 2442/Pdt.G/2024/PA.Smg. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Senyum sumringah merekah di wajah pasangan suami istri tersebut. Mediasi dimulai dengan sesi perkenalan mediator kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Selanjutnya, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu. Hampir tiap pekan di Pengadilan Agama Semarang berhasil mendamaikan pihak yang sedang berperkara.