Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Pengadilan Agama Semarang Mengasuransikan Juru Sita

Posted in Berita Seputar Pengadilan

 Jurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di Pengadilan Agama, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan. Pekerjaan Jurusita/Jurusita Pengganti banyak di lapangan, sehingga hasil kerjanya sangat berpengaruh terhadap administrasi pengadilan, terutama dalam proses persidangan.

Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai peran penting dalam mata rantai proses persidangan, yaitu membantu kelancaran pelaksanaan persidangan pengadilan. Tugas jurusita antara lain adalah menyampaikan panggilan kepada para pihak untuk menghadiri persidangan. Jika jurusita menyampaikan panggilan kepada para pihak sesuai aturan, maka sidang pada hari itu dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, namun apabila jurusita tidak dapat menyampaikan panggilan kepada para pihak karena suatu halangan di jalan, misalnya,  sehingga terlambat dalam menyampaikannya kepada para pihak, hal itu menyebabkan panggilan dinilai tidak patut, sehingga persidangan perkara yang bersangkutan hari itu tidak dapat dilaksanakan.

Sebagai ujung tombak peradilan, Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tugasnya, sebab tidak jarang ketika bertugas di lapangan, mereka mengalami kendala atau menemukan pengalaman yang tidak mengenakkan, hal itu merupakan resiko dari suatu pekerjaan.

Untuk menjamin keselamatan terhadap resiko yang dihadapi para Jurusita / Jurusita Pengganti, Ketua Pengadilan Agama Semarang memfasilitasi para Jurusita / Jurusita Pengganti untuk bekerjasama dengan “BRI Life” mengadakan asuransi bagi para Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Semarang.

Pada apel pagi hari Senin 09 September 2019, Ketua Pengadilan Agama Semarang, Drs. H. Anis Fuadz, S.H., membagikan premi asuransi “BRI Life” kepada para Jurusita dan Jurusita Pengganti, mereka adalah Slamet Suharno, Bakri, Sri Hidayati, Sri Wahyuni, dan Hamdan Adi Nugroho. Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan kepada mereka yang telah melakukan tugas lapangan yang sangat beresiko dengan penuh dedikasi.

            "Dengan asuransi jiwa ini, harapan saya semoga menyampaikan relaas (panggilan sidang) yang dalam kesehariannya menggunakan sepeda motor kepada para pihak berperkara di seantero Kota Semarang dapat dilaksanakan dengan baik, nyaman, dan tenang karena resiko terkena musibah sudah kita minimalisir", ungkapnya. (Why / NKarim)


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech