Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

HATI - HATI MERUMUSKAN AMAR PUTUSAN

“Pada saat membuat putusan, seorang hakim harus membuat pertimbangan secara utuh dan matang dan berpikir apakah pada saatnya nanti bisa dilaksanakan (dieksekusi) atau tidak”. Demikian pengasan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH. M.Hum. MM, ketika memberikan pembinaan kepada para ketua, wakil ketua dan para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, ketua, wakil ketua dan para hakim dalam koordinator wilayah Semarang, Surakarta, Pati dan Banyumas, bertempat di Pengadilan Agama Semarang, pada Hari Kamis malam 26 September 2019.

Beliau menyampaikan pesan “wanti-wanti” karena beliau sering mendapati putusan yang tidak bisa dieksekusi disebabkan rumusan amarnya salah atau kurang lengkap.  Misalnya, jika hakim memerintahkan para pihak untuk membagi warisan kepada para ahli waris yang terbukti dasar kepemilikannya adalah sebuah sertifikat, maka harus sampai pada perintah untuk memecah sertifikat tersebut, bahkan sampai pada perintah untuk menjual lelang terhadap obyek sengketa jika tidak bisa dibagi secara in natura.  Apabila para pihak tidak puas dan melakukan upaya hukum banding dan hakim banding mendapati kesalahan berupa kekurangan hakim tingkat pertama dalam memeriksa bukti/fakta, hakim banding dapat memerintahkan hakim tingkat pertama untuk memeriksa ulang dengan putusan sela.  Jika amar salah hakim banding bisa memperbaiki amar. Beliau juga mengingatkan agar eksekusi dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Setiap tahapan harus ada penetapan.

Selain pembinaan teknis, beliau juga mengingatkan sejarah dan eksistensi peradilan agama sejak masuknya agama Islam ke Indonesia.  Hukum Islam telah dilaksanakan pada berbagai kerajaan Islam yang ada di nusantara, jauh sebelum NKRI berdiri. Peranan dan kontribusi peradilan agama dalam pembangunan sistem hukum nasional sangat jelas dan tidak dapat diabaikan. “Oleh karena itu pengadilan agama harus menjadi bagian dari cagar budaya nasional”, tegasnya.

Acara yang dihadiri oleh kurang lebih 125 orang ini berlangsung sampai pukul 21.30 WIB. Antusiasme para peserta nampak dengan memperhatikan pembinaan Tuaka dan mengajukan berbagai pertanyaan. Sayang tidak semua keinginan peserta dapat dilayani karena keterbatasan waktu. (Why)

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech